KKN STAI BAITUL ARQOM 2023 GELAR PRAKTEK PULASARA JENAZAH

M. Syakir, 9 Maret 2023

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baitul Arqom Al Islami Ciparay Bandung pada tahun akademik 2022/2023 kembali melaksanakan Kuliah Kerja Nyata yang lokasinya di Kecamatan Pasirjambu. Kecamatan yang masuk di Zona 1 Kabupaten Bandung (Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey  dan Rancabali) ini dipilih jauh sebelum pelaksanaan dan baru diumumkan pada saat sosialisasi dan technical meeting, tepatnya dua minggu sebelum pelaksanaan tiba. Dari 120 Mahasiswa yang Terdaftar untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata, di Kelompokan menjadi 6 kelompok Antara lain:

Kelompok 1 Desa Pasirjambu.
Kelom
pok 2 Desa Cisondari.
Kelompok 3 Desa Tenjolaya.
Kelompok 4 Desa Mekarmaju.
Kelompok 5 Desa Margamulya.
Kelompok 6 Desa Cibodas.

Sesuai arahan dari Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam ~ Endang Saepudin, M.Ag ~ Beliau mewajibkan satu kegiatan kelompok, dimana kegiatan itu ditujukan sebagai pengenalan identitas mahasiswa STAI Baitul Arqom Al Islami, yang dalam pemahaman masyarakat (Kabupaten Bandung) adalah mahasiswa yang memiliki latar belakang pesantren salafi. Maka atas hal tersebut, kami kelompok 3 KKN STAI Baitul Arqom Al Islami melaksanakan Seminar dan Pelatihan Pulasara Jenazah. 

Kelompok 3 yang berjumlah 20 orang peserta, dengan Dandi Fathurrohman sebagai ketua kelompok dan Bapak E. Dahlan, S.E, M.M sebagai DPL (Dosen Pembimbing Lapangan-red). Dalam menjalankan program kerja kelompok 3, DPL berpesan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan ini alangkah baiknya kita mengkaji dahulu dan mempersiapkan konsep materi yang akan disampaikan dalam seminar ini dengan mengaji Kitab Bajuri bersama sama. Hal tersebut juga dikuatkan dengan apa yang dikemukakan oleh Bapak Ade Yusuf Amin, M.Ag (Wakil Ketua I Bidang Akademik STAI Baitul Arqom Al Islami) pada saat Pembukaan Lokakarya KKN STAI Baitul Arqom Al Islami Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Desa Cisondari.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan ini (Seminar dan Pelatihan Pulasara Jenazah) dilaksanakan di Masjid Al Amanah Kp. Cihaneut, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023.  Pada saat pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh: Ketua dan Pengurus DKM masjid Al Amanah Kp. Cihaneut, Perangkat Pemerintahan Desa Tenjolaya, warga Kp. Cihaneut dan Kp. Cipongpok Desa Tenjolaya.

Sebelum lebih jauh pemaparan tentang kegiatan, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang penentuan nama kegiatan. Hal ini dimaksudkan karena dalam frasa judulnya ada satu kata yang tak lazim digunakan dalam Bahasa Indonesia, yakni kata pulasara.  Kata tersebut merupakan salah satu kata dalam Basa Sunda, yang berarti memelihara (https://www.google.com /search?q=pulasara+adalah&rlz=1C1YTUH_idID1025ID1025&oq=pulasara&aqs=chrome.2.0i355i512j46i512j0i512l3j0i30l2j0i15i30j0i10i30j0i30.7918j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8). Adapun penentuan frasa judul yang tak lazim tersebut didasarkan pada kondisi dan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana keadaan dan lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut adalah warga dan tokoh yang sehari-hari menggunakan Basa Sunda dalam berkomunikasi. Lain dari itu juga alasan penentuan frasa judul demikian didasarkan pada pengalaman dan keseharian para pelaksana kegiatan (peserta KKN) yang telah lazim menggunakan frasa mulasara jenazah dalam lingkungan pesantren di mana mereka mondok (red.)

Materi dari seminar dan pelatihan ini disampaikan oleh: Anharul Huda, Anjar Sukmara dan Reni Nurjanah. Dimana ketiga narasumber menjelaskan terlebih dahulu hal-ihwal tentang kewajiban dengan disertai menyampaikan berbagai referensi dari beberapa kitab fiqih tentang tata cara memulasara jenazah. Setelah penyampaian materi yang didasarkan pada literatur baik tekstual maupun kontekstual maka kegitan pun dilanjutkan dengan pelaksanaan praktek pemulasaraan jenazah.

Memulasara jenazah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Dalam hukum Islam, ada beberapa tahapan kaefiyah yang harus diselesaikan saat merawat jenazah. Secara syari’at hukum memulasara jenazah adalah fardu/wajib kifayah. Oleh karenanya maka setiap muslim perlu mengetahui tata cara memulasara jenazah. Berdasarkan dalil-dalil yang merujuk pada Al Quran, Al Hadits dan Ijma para ulama yang dikaji dari berbagai Kitab Fiqih ~yang biasa dikaji oleh para ulama, cendekiawan muslim dan santri-santri di pesantren-pesantren salafi~ setiap muslim wajib menunaikan ~minimal~ empat kewajiban terhadap jenazah, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim diharuskan untuk melaksanakannya dengan menerapkan ketentuan yang tersirat dan tersurat dalam sunnah yang telah ditetapkan.

Sebagaimana dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa: “Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Setelah pemaparan materi Pemulasaraan Jenazah yang disampaikan oleh pemateri sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya kegiatan diteruskan dengan Praktek Tata Cara Memulasara Jenazah. Dalam prosesnya kegiatan praktek ini secara berurutan dengan melaksanakan simulasi: cara memandikan jenazah, cara mengkafani jenazah, cara menshalati jenazah dan diakhiri dengan tatacara mengubur jenazah. 

Antusiasme warga terhadap kegiatan ini dapat dilihat dengan banyaknya mereka yang menghadiri dan ikut terlibat aktif dalam kegiatan ini. Dari sekian tanggapan yang dilontarkan dari peserta, secara umum menanggapi baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini. Seperti yang dikemukakan oleh salah satu tokoh masyarakat Kp. Cihaneut yang mengatakan bahwa “Alhamdulillah sareng hatur nuhun ka para mahasiswa KKN anu atos ngayakeun kagiatan ieu (Seminar dan Praktek Pulasara Jenazah). Biasana warga dieu mah kangge prak-prakan mulasara mayit sok nyuhunkeun bantosan ka ‘tukangna’ ~nu tos biasa tur surti upami aya nu ngantunkeun teh~. Tah kuayana ieu kegiatan sugan bisa nambihan pengetahuan warga dina hal mulasara mayit, sangkan teu pati tergantung teuing ka ‘tukangna’ tea”.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk edukasi kepada masyarakat tentang pemulasaraan jenazah. Lebih jauh lagi, dengan dilaksanakannya kegiatan ini warga masyarakat sekitar Kp. Cihaneut Desa Tenjolaya Kec. Pasir Jambu dalam hal pemulasaraan jenazah tidak lagi tergantung kepada pihak tertentu. Hal lain yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, yaitu: Pengabdian Masyarakat.

_/’cgm

Mari Terhubung Bersaman Kami

Jl. Pacet Raya KM. 9, Ciparay, Maruyung, Pacet, Bandung, Jawa Barat 40385
staicool4you@gmail.com
(022) 85962223

Hak Cipta © All rights reserved

STAI Baitul Arqom